PR DEPOK - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo belum lama ini menyoroti pernyataan KPK terkait kabar pesangon yang tidak diberikan kepada 57 pegawai yang diberhentikan.
Dalam keterangannya, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya memang tidak memberikan dana pesangon atau pensiun kepada para pegawai, yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut.
Kendati demikian, Ali Fikri menyebut KPK akan mengganti manfaat pensiun dengan tunjangan hari tua bagi 57 pegawai yang diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Yudi Purnomo tampak tak habis pikir dan mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap KPK tersebut.
Bukan tanpa alasan, lantaran ia menilai pernyataan KPK itu tidak penting dan terkesan dibuat sangat menderita.
"Kurang puas kali ya memecat kami dari pekerjaan belasan tahun, sampai perlu ada statement ngga penting kaya gini dari lembaga KPK, bener-bener dibuat seakan menderita banget," kata Yudi Purnomo.
Baca Juga: Kecewa Vaksin Covid-19 di Dunia Banyak yang Kadaluarsa, Sekjen PBB: Nilai Etika F
Seolah tak terima diperlakukan demikian, Yudi Purnomo pun lantas mengingatkan bahwa ia dan 56 pegawai lainnya tak hanya sekadar memikirkan soal gaji.