57 Pegawai Diberhentikan KPK Tanpa Dana Pesangon, Giri: Pemberantas Korupsi Dicampakkan Layaknya Sampah

- 20 September 2021, 16:29 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/Abdu Faisal /

PR DEPOK - Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono belum lama ini mengungkapkan sikap KPK terhadap 57 pegawai yang diberhentikan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam keterangan tertulisnya, Giri Suprapdiono mengaku dirinya dan 56 pegawai lainnya diberhentikan tanpa mendapatkan dana pesangon dan pensiun.

Namun, Giri Suprapdiono mengatakan hal itu berlawanan dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diberikan KPK, yang menunjukkan seolah KPK memberikan tunjangan pada para pegawai yang diberhentikan.

Baca Juga: Lamaran hingga Pernikahan Disiarkan secara Live di TV, Ria Ricis: Alhamdulillah

Padahal menurutnya, tunjangan yang dimaksud dalam SK itu sebenarnya merupakan uang tabungan 57 pegawai yang tak lolos TWK.

"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," kata Giri Suprapdiono.

Tak habis pikir dengan sikap para pimpinan KPK tersebut, Giri Supradiono pun menyatakan buruh pabrik saja mendapatkan pesangon dari atasannya.

Akan tetapi sayangnya hal itu tak berlaku bagi para pegawai yang telah memberantas korupsi dan dinyatakan tak lolos TWK.

Baca Juga: IndiHome dan Telkomsel Alami Gangguan Internet, TelkomGroup Sebut Terjadi Masalah pada Kabel Laut

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @girisuprapdiono ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x