57 Pegawai Diberhentikan KPK Tanpa Dana Pesangon, Giri: Pemberantas Korupsi Dicampakkan Layaknya Sampah

- 20 September 2021, 16:29 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/Abdu Faisal /

Keputusan itu diambil berdasarkan hasi rapat koordinasi (rakor) yang digelar KPK dengan sejumlah lembaga terkait pada 13 September 2021 lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU), yakni Pasal 69B dan pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dia mengungkapkan bahwa KPK telah dimandatkan paling lama dua tahun untuk bisa menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung sejak UU itu mulai berlaku.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @girisuprapdiono ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah