Keputusan itu diambil berdasarkan hasi rapat koordinasi (rakor) yang digelar KPK dengan sejumlah lembaga terkait pada 13 September 2021 lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU), yakni Pasal 69B dan pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dia mengungkapkan bahwa KPK telah dimandatkan paling lama dua tahun untuk bisa menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung sejak UU itu mulai berlaku.***