PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lelang barang rampasan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.
Dari hasil lelang barang rampas garong uang rakyat tersebut, KPK berhasil mendapatkan Rp948 juta.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyetor Rp948 juta dari hasil lelang barang rampas garong uang rakyat itu ke kas negara.
Hal tersebut dilontarkan Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Senin, 20 September 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia mengatakan upaya 'asset recovery' di antaranya melalui lelang barang rampasan dan uang pengganti terpidana korupsi jadi kebijakan penindakan KPK.
Ali Fikri menyebutkan hal tersebut berupaya sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara.
Dalam keterangan resminya, Ali Fikri menjelaskan barang-barang rampasan garong uang rakyat yang telah dilelang.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21? Berikut Bocoran Jadwalnya