Pertama, ujarnya, barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara terpidana mantan Anggota DPR, Sukiman dan kawan-kawan.
Adapun barang yang dilelang adalah satu unit mobil Toyota Camry dengan kondisi baret/lecet dilengkapi STNK dan BPKP dan laku terlelang Rp188 juta.
Kemudian, satu unit Toyota Innova Venturer beserta satu kunci kendaraan dilengkapi STNK dan BPKP dan laku terjual Rp328 juta.
Dari dua barang rampasan yang dilelang tersebut, Ali Fikri menyebutkan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp517 juta.
Selain itu, ia mengatakan Jaksa Eksekusi KPK, Nanang Suryadi juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp467 juta.
Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021.
Putusan MA itu berkekuatan hukum atas nama terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga.***