PR DEPOK – Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono menanggapi Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK.
Pada aturan tersebut dijelaskan perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti kegiatan seperti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia acara.
Adapun alasannya karena status pegawai KPK yang sudah beralih menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bantuan PKH, Kartu Sembako, dan Beras 10 Kilogram
Terkait itu, Giri menilai Perpim KPK yang sudah ditandatangani pada 30 Juli 2021 lalu ini menjadi salah satu hal yang merusak nilai lembaga anti rasuah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Giri lewat akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono pada Senin, 9 Agustus 2021.
“Satu persatu Nilai KPK dirusak. Sekarang kl ngundang KPK, panitia siap2 menanggung biaya. Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apalagi terima gratifikasi,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
"Skr, standar BIAYA terserah pengundang, siap2 diundang pengacara koruptor dan korporasi terkait perkara. Cuan!" tutur dia menambahkan.