Giri Suprapdiono Respons Perpim KPK Tentang Perjalanan Dinas: Satu Persatu Nilai KPK Dirusak

- 9 Agustus 2021, 14:33 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono berterima kasih kepada Ombudsman RI atas saran yang diberikan tentang 75 pegawai KPK.
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono berterima kasih kepada Ombudsman RI atas saran yang diberikan tentang 75 pegawai KPK. /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab

Giri kemudian melanjutkan bahwa menjadi ASN bukanlah sebuah alasan untuk mengikis nilai anti korupsi dan budaya antig ratifikasi.

Menjadi pegawai ASN bukan menjadi alasan menurunkan nilai antikorupsi dan budaya antigratifikasi,” kata Giri dalam cuitan yang berbeda.

Baca Juga: Cinta Laura Lebih Pilih Adopsi Anak Ketimbang Melahirkan Sendiri: Banyak yang Terlantar dan Aku Harus Bantu

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Perpim Nomor 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Perpim tersebut berisi tentang sejumlah kondisi yang mengizinkan pegawai KPK untuk melakukan perjalanan dinas.

Pegawai KPK juga disebut tidak diperbolehkan mengambil honor bila diundang untuk menjadi narasumber ketika menjalankan tugas.

Baca Juga: Meski Terjadi Perang Baliho Politik, Elektabilitas AHY Berhasil Ungguli Perolehan Puan Maharani

"Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak," ujar dia.

"Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal. Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ucapnya lagi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @girisuprapdiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah