PR DEPOK - Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi soal tuntutan hukuman yang diberikan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari P Batubara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Menurut Febri, tuntutan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari P Batubara sangatlah mengecewakan.
"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan," ujar Febri Diansyah.
Ia menyatakan bahwa ada jarak yang cukup jauh dari tuntutan hukuman yang sebelumnya yakni maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Febri menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19.
"Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," kata Febri Diansyah.
Dia lantas mengatakan bahwa sejak awal dirinya tak percaya dengan pernyataan Ketua KPK atas hukuman mati yang dikabarkan akan dilakukan kepada pelaku korupsi bansos di masa pandemi tersebut.