Giri Suprapdiono Respons Perpim KPK Tentang Perjalanan Dinas: Satu Persatu Nilai KPK Dirusak

- 9 Agustus 2021, 14:33 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono berterima kasih kepada Ombudsman RI atas saran yang diberikan tentang 75 pegawai KPK.
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono berterima kasih kepada Ombudsman RI atas saran yang diberikan tentang 75 pegawai KPK. /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab

PR DEPOK – Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono menanggapi Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK.

Pada aturan tersebut dijelaskan perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti kegiatan seperti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia acara.

Adapun alasannya karena status pegawai KPK yang sudah beralih menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bantuan PKH, Kartu Sembako, dan Beras 10 Kilogram

Terkait itu, Giri menilai Perpim KPK yang sudah ditandatangani pada 30 Juli 2021 lalu ini menjadi salah satu hal yang merusak nilai lembaga anti rasuah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Giri lewat akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono pada Senin, 9 Agustus 2021.

Satu persatu Nilai KPK dirusak. Sekarang kl ngundang KPK, panitia siap2 menanggung biaya. Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apalagi terima gratifikasi,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Berikut Cara Hilangkan Anosmia, Batuk, dan Gejala Covid-19 Lain yang Tertinggal Usai Dinyatakan Sembuh

"Skr, standar BIAYA terserah pengundang, siap2 diundang pengacara koruptor dan korporasi terkait perkara. Cuan!" tutur dia menambahkan.

Giri kemudian melanjutkan bahwa menjadi ASN bukanlah sebuah alasan untuk mengikis nilai anti korupsi dan budaya antig ratifikasi.

Menjadi pegawai ASN bukan menjadi alasan menurunkan nilai antikorupsi dan budaya antigratifikasi,” kata Giri dalam cuitan yang berbeda.

Baca Juga: Cinta Laura Lebih Pilih Adopsi Anak Ketimbang Melahirkan Sendiri: Banyak yang Terlantar dan Aku Harus Bantu

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Perpim Nomor 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Perpim tersebut berisi tentang sejumlah kondisi yang mengizinkan pegawai KPK untuk melakukan perjalanan dinas.

Pegawai KPK juga disebut tidak diperbolehkan mengambil honor bila diundang untuk menjadi narasumber ketika menjalankan tugas.

Baca Juga: Meski Terjadi Perang Baliho Politik, Elektabilitas AHY Berhasil Ungguli Perolehan Puan Maharani

"Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak," ujar dia.

"Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal. Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ucapnya lagi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @girisuprapdiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah