"Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @girisuprapdiono pada Senin, 20 September 2021.
Dengan demikian, ia pun menilai bahwa kini pegawai yang memberantas korupsi telah dicampakkan seperti sampah.
Padahal mereka yang diberlakukan semacam itu telah membantu pemerintah dengan menyelamatkan uang negara dari para garong uang rakyat.
"Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mrk telah berjasa menyelamatkan uang negara dr koruptor pencuri ratusan triliun." ujar Giri Suprapdiono menambahkan.
Baca Juga: Nekat Datangi Kediaman Atta Halilintar, Orang Tua Savas Berharap Laporan terhadap sang Anak Dicabut
Kemudian, Giri Suprapdiono menilai bahwa tunjangan yang tercantum dalam SK tersebut hingga upaya penyaluran pegawai ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya akal bulus KPK.
Sebab hal itu menurutnya dilakukan hanya untuk menampilkan kesan bahwa mereka telah melakukan "kebaikan" kepada para pegawai yang diberhentikan.
"Tetapi gelagat seakan mrk melakukan 'kebaikan' dgn memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka," tuturnya.
Lebih lanjut, Giri Suprapdiono pun menegaskan bahawa kedzaliman dalam pemberantasan korupsi harus tetap dilawan.