"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa KPK akan mengganti manfaat pensiun dengan tunjangan hari tua bagi 57 pegawai, yang diberhentikan.
Baca Juga: Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 2024, Refrizal: Semoga Kezaliman Cepat Tumbang!
"Namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ucapnya.
Tunjangan hari tua itu menurutnya merupakan dana tunai, yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).***