Dia menegaskan, tindakan ia dan 56 pegawai lainnya memberantas korupsi di Indonesia merupakan sebuah pengabdian.
"Padahal selama ini berjuang berantas korupsi di pikiran kami bukan sekedar gajian tapi pengabdian," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @yudiharahap46 pada Rabu, 22 September 2021.
Diketahui sebelumnya, Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono sempat mengungkapkan bahwa ia dan 56 pegawai yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon dan dana pensiun dari KPK.
Namun, KPK dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian seolah berbuat baik dengan memberikan tunjangan.
Pahadal menurut Giri Suprapdiono, dana tersebut merupakan tabungan para pegawai.
"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," kata Giri Suprapdiono.
Menyikapi hal itu, KPK pun buka suara dan membenarkan kabar tersebut.