KPK Akui Tak Beri Pesangon 57 Pegawai, Yudi Purnomo: Statement Gak Penting, Kurang Puas Kali ya Memecat Kami

- 22 September 2021, 12:37 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo setelah membereskan meja kerjanya akibat diberhentikan KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo setelah membereskan meja kerjanya akibat diberhentikan KPK. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ wsj.

Dia menegaskan, tindakan ia dan 56 pegawai lainnya memberantas korupsi di Indonesia merupakan sebuah pengabdian.

Cuitan Yudi Purnomo.
Cuitan Yudi Purnomo. Tangkapan layar Twitter @yudiharahap46.

"Padahal selama ini berjuang berantas korupsi di pikiran kami bukan sekedar gajian tapi pengabdian," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @yudiharahap46 pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Beberkan Imbas Pemilu Serentak 2024, Mardani Ali: Pemerintah Berpeluang Angkat Ratusan Plt Kepala Daerah

Diketahui sebelumnya, Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono sempat mengungkapkan bahwa ia dan 56 pegawai yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon dan dana pensiun dari KPK.

Namun, KPK dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian seolah berbuat baik dengan memberikan tunjangan.

Pahadal menurut Giri Suprapdiono, dana tersebut merupakan tabungan para pegawai.

"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," kata Giri Suprapdiono.

Baca Juga: Ingatkan Giring yang Tuduh Anies Baswedan Pembohong, Ahmad Riza Patria: Harus Bijak, Tak Boleh Saling Menuduh

Menyikapi hal itu, KPK pun buka suara dan membenarkan kabar tersebut.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @girisuprapdiono ANTARA Twitter @yudiharahap46


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x