PR DEPOK - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap belum lama ini membahas hasil putusan dari berbagai pihak yang memiliki wewenang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Putusan-putusan tersebut akhirnya akan menentukan nasib 75 pegawai KPK, yang tak lolos TWK dan dipecat dari jabatannya.
Yudi Purnomo menyatakan, perlu waktu hampir empat bulan untuk memperjuangkan nasib para pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Ketegangan dengan Iran, Angkatan Laut AS Luncurkan Pesawat Tak Berawak Tempur
Sedari awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengingatkan KPK bahwa tes itu tidak serta merta bisa dijadikan sebagai alat untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.
"4 bulan perjuangan ini. Presiden:hasil TWK tidak sertamerta memberhentikan 75," kata Yudi Purnomo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @yudiharahap46 pada Jumat, 10 September 2021.
Kemudian, Yudi Purnomo pun menyampaikan putusan lain terkait masalah tersebut, yakni dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komnas HAM.
Berdasarkan hasil putusan MK, ia mengungkapkan bahwa proses peralihan status dari pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pihak pegawai.