Serupa dengan itu, Ombudsman RI juga menyebut terdapat maladministrasi dalam proses TWK tersebut, sehingga presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK.
"MK:alih status tidak boleh merugikan pegawai. Ombudsman: Ada Maladministrasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Yudi Purnomo juga menjelaskan hasil temuan Komnas HAM dan MA perihal masalah TWK itu.
Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, terdapat 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses TWK, dan diberlakukan kepada pegawai KPK.
Sementara itu, menurutnya putusan MA menyatakan bahwa hasil TWK merupakan bagian dari kewenangan pemerintah.
Baca Juga: Dikabarkan akan Menikah, Ranty Maria dan Rayn Wijaya Tengah Fitting Baju untuk Foto Prewedding
Setelah menyampaikan berbagai putusan tersebut, Yudi Purnomo pun akhirnya menanti keputusan presiden terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"KomnasHAM:Ada 11 pelanggaran HAM. MA: Hasil TWK kewenangan Pemerintah. Kita tunggu keputusan Presiden," ujar Yudi Purnomo menambahkan.