Tanggapi Putusan Berbagai Pihak atas Nasib 75 Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Kita Tunggu Keputusan Presiden

- 10 September 2021, 18:18 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah./

Serupa dengan itu, Ombudsman RI juga menyebut terdapat maladministrasi dalam proses TWK tersebut, sehingga presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK.

"MK:alih status tidak boleh merugikan pegawai. Ombudsman: Ada Maladministrasi," ucapnya.

Baca Juga: Berkaca-kaca, Megawati Bantah Kabar Dirinya Koma: Saya Sehat Walafiat, Terima Kasih atas Perhatian dan Doanya

Lebih lanjut, Yudi Purnomo juga menjelaskan hasil temuan Komnas HAM dan MA perihal masalah TWK itu.

Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, terdapat 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses TWK, dan diberlakukan kepada pegawai KPK.

Sementara itu, menurutnya putusan MA menyatakan bahwa hasil TWK merupakan bagian dari kewenangan pemerintah.

Baca Juga: Dikabarkan akan Menikah, Ranty Maria dan Rayn Wijaya Tengah Fitting Baju untuk Foto Prewedding

Setelah menyampaikan berbagai putusan tersebut, Yudi Purnomo pun akhirnya menanti keputusan presiden terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"KomnasHAM:Ada 11 pelanggaran HAM. MA: Hasil TWK kewenangan Pemerintah. Kita tunggu keputusan Presiden," ujar Yudi Purnomo menambahkan.

Cuitan Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Cuitan Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap. /Tangkap layar Twitter @yudiharahap46

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @yudiharahap46


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x