Tanggapi Putusan Berbagai Pihak atas Nasib 75 Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Kita Tunggu Keputusan Presiden

- 10 September 2021, 18:18 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah./

Seperti diketahui sebelumnya, usai sejumlah lembaga menyampaikan putusan atau temuan mereka, kini MA telah menolak uji materiil terhadap peraturan KPK terkait alihstatus pegawai KPK.

Baca Juga: Liput Aksi Protes di Ibu Kota Afghanistan, 2 Wartawan Kabarnya Dipukul dan Ditahan Taliban

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diketahui diajukan oleh pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika.

"Menolak permohonan keberatan hal uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian isi putusan No 26 P/HUM/2021.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @yudiharahap46


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x