Seperti diketahui sebelumnya, usai sejumlah lembaga menyampaikan putusan atau temuan mereka, kini MA telah menolak uji materiil terhadap peraturan KPK terkait alihstatus pegawai KPK.
Baca Juga: Liput Aksi Protes di Ibu Kota Afghanistan, 2 Wartawan Kabarnya Dipukul dan Ditahan Taliban
Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diketahui diajukan oleh pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hal uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian isi putusan No 26 P/HUM/2021.***