Tanggapi Putusan Berbagai Pihak atas Nasib 75 Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Kita Tunggu Keputusan Presiden

- 10 September 2021, 18:18 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah./

PR DEPOK - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap belum lama ini membahas hasil putusan dari berbagai pihak yang memiliki wewenang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

Putusan-putusan tersebut akhirnya akan menentukan nasib 75 pegawai KPK, yang tak lolos TWK dan dipecat dari jabatannya.

Yudi Purnomo menyatakan, perlu waktu hampir empat bulan untuk memperjuangkan nasib para pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan dengan Iran, Angkatan Laut AS Luncurkan Pesawat Tak Berawak Tempur

Sedari awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengingatkan KPK bahwa tes itu tidak serta merta bisa dijadikan sebagai alat untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

"4 bulan perjuangan ini. Presiden:hasil TWK tidak sertamerta memberhentikan 75," kata Yudi Purnomo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @yudiharahap46 pada Jumat, 10 September 2021.

Kemudian, Yudi Purnomo pun menyampaikan putusan lain terkait masalah tersebut, yakni dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komnas HAM.

Baca Juga: Cita Citata Ungkap Kerasnya Persaingan Antar Penyanyi Dangdut, Libatkan Hal Mistis untuk Dobrak Popularitas

Berdasarkan hasil putusan MK, ia mengungkapkan bahwa proses peralihan status dari pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pihak pegawai.

Serupa dengan itu, Ombudsman RI juga menyebut terdapat maladministrasi dalam proses TWK tersebut, sehingga presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK.

"MK:alih status tidak boleh merugikan pegawai. Ombudsman: Ada Maladministrasi," ucapnya.

Baca Juga: Berkaca-kaca, Megawati Bantah Kabar Dirinya Koma: Saya Sehat Walafiat, Terima Kasih atas Perhatian dan Doanya

Lebih lanjut, Yudi Purnomo juga menjelaskan hasil temuan Komnas HAM dan MA perihal masalah TWK itu.

Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, terdapat 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses TWK, dan diberlakukan kepada pegawai KPK.

Sementara itu, menurutnya putusan MA menyatakan bahwa hasil TWK merupakan bagian dari kewenangan pemerintah.

Baca Juga: Dikabarkan akan Menikah, Ranty Maria dan Rayn Wijaya Tengah Fitting Baju untuk Foto Prewedding

Setelah menyampaikan berbagai putusan tersebut, Yudi Purnomo pun akhirnya menanti keputusan presiden terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"KomnasHAM:Ada 11 pelanggaran HAM. MA: Hasil TWK kewenangan Pemerintah. Kita tunggu keputusan Presiden," ujar Yudi Purnomo menambahkan.

Cuitan Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Cuitan Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap. /Tangkap layar Twitter @yudiharahap46

Seperti diketahui sebelumnya, usai sejumlah lembaga menyampaikan putusan atau temuan mereka, kini MA telah menolak uji materiil terhadap peraturan KPK terkait alihstatus pegawai KPK.

Baca Juga: Liput Aksi Protes di Ibu Kota Afghanistan, 2 Wartawan Kabarnya Dipukul dan Ditahan Taliban

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diketahui diajukan oleh pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika.

"Menolak permohonan keberatan hal uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian isi putusan No 26 P/HUM/2021.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @yudiharahap46


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x