KPK Akui Tak Beri Pesangon 57 Pegawai, Yudi Purnomo: Statement Gak Penting, Kurang Puas Kali ya Memecat Kami

- 22 September 2021, 12:37 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo setelah membereskan meja kerjanya akibat diberhentikan KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo setelah membereskan meja kerjanya akibat diberhentikan KPK. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ wsj.

PR DEPOK - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo belum lama ini menyoroti pernyataan KPK terkait kabar pesangon yang tidak diberikan kepada 57 pegawai yang diberhentikan.

Dalam keterangannya, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya memang tidak memberikan dana pesangon atau pensiun kepada para pegawai, yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut.

Kendati demikian, Ali Fikri menyebut KPK akan mengganti manfaat pensiun dengan tunjangan hari tua bagi 57 pegawai yang diberhentikan.

Baca Juga: Coldplay Bagikan Potongan Lirik Lagu 'My Universe' Kolaborasi dengan BTS, ARMY Menduga Mirip Tulisan Tangan RM

Menanggapi hal itu, Yudi Purnomo tampak tak habis pikir dan mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap KPK tersebut.

Bukan tanpa alasan, lantaran ia menilai pernyataan KPK itu tidak penting dan terkesan dibuat sangat menderita.

"Kurang puas kali ya memecat kami dari pekerjaan belasan tahun, sampai perlu ada statement ngga penting kaya gini dari lembaga KPK, bener-bener dibuat seakan menderita banget," kata Yudi Purnomo.

Baca Juga: Kecewa Vaksin Covid-19 di Dunia Banyak yang Kadaluarsa, Sekjen PBB: Nilai Etika F

Seolah tak terima diperlakukan demikian, Yudi Purnomo pun lantas mengingatkan bahwa ia dan 56 pegawai lainnya tak hanya sekadar memikirkan soal gaji.

Dia menegaskan, tindakan ia dan 56 pegawai lainnya memberantas korupsi di Indonesia merupakan sebuah pengabdian.

Cuitan Yudi Purnomo.
Cuitan Yudi Purnomo. Tangkapan layar Twitter @yudiharahap46.

"Padahal selama ini berjuang berantas korupsi di pikiran kami bukan sekedar gajian tapi pengabdian," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @yudiharahap46 pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Beberkan Imbas Pemilu Serentak 2024, Mardani Ali: Pemerintah Berpeluang Angkat Ratusan Plt Kepala Daerah

Diketahui sebelumnya, Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono sempat mengungkapkan bahwa ia dan 56 pegawai yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon dan dana pensiun dari KPK.

Namun, KPK dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian seolah berbuat baik dengan memberikan tunjangan.

Pahadal menurut Giri Suprapdiono, dana tersebut merupakan tabungan para pegawai.

"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," kata Giri Suprapdiono.

Baca Juga: Ingatkan Giring yang Tuduh Anies Baswedan Pembohong, Ahmad Riza Patria: Harus Bijak, Tak Boleh Saling Menuduh

Menyikapi hal itu, KPK pun buka suara dan membenarkan kabar tersebut.

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa KPK akan mengganti manfaat pensiun dengan tunjangan hari tua bagi 57 pegawai, yang diberhentikan.

Baca Juga: Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 2024, Refrizal: Semoga Kezaliman Cepat Tumbang!

"Namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ucapnya.

Tunjangan hari tua itu menurutnya merupakan dana tunai, yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @girisuprapdiono ANTARA Twitter @yudiharahap46


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah