Novel Baswedan Cs Tinggalkan Gedung KPK, Gus Umar: Bye KPK, Mulai Hari Ini Saya Gak akan Percaya Lagi

30 September 2021, 20:25 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan75

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar turut menyoroti pelepasan 57 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.

Gus Umar pun memberikan semangat kepada Novel Baswedan cs sembari melontarkan sindiran terkait keadaan di Indonesia.

Stay strong Novel. Zaman emang lagi gak waras. Yg berjuang dihabisi yg koruptor dijadikan duta anti korupsi,” ujar Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @UmarChelsea007.

Baca Juga: Tiga Venue PON Papua Disambangi Kapolri, Pastikan Standar Prokes dan Pengamanan

Cuitan Gus Umar. Twitter @UmarChelsea007

Selain itu Gus Umar juga menyayangkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan Novel Baswedab cs padahal sudah berdedikasi di KPK selama belasan tahun.

Tega banget ya si Firli pecat pegawai @KPK_RI yg sdh berdedikasi tinggi dlm memberantas korupsi. Orang yg sdh bekerja 13 thn dipecat oleh pimpinan yg baru 2 thn. Aduhai sedihnya lht KPK skrg,” katanya.

Sontak Gus Umar menegaskan bahwa mulai hari ini ia tidak akan pernah percaya lagi pada KPK.

Baca Juga: Usai Pamit dan Sampaikan Salam Perpisahan, Pegawai KPK yang Diberhentikan Deklarasikan IM57 Institute

Bye @KPK_RI mulai hari ini saya gak akan pernah percaya KPK lagi,” ujarnya.

Cuitan Gus Umar. Twitter @UmarChelsea007

Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

Pada Kamis sore tadi, Novel Baswedan cs telah berpamitan dari lembaga antirasuah tersebut.

Sebanyak 57 pegawai KPK itu melakukan "long march" dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta menuju Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta yang berjarak sekitar 500 meter.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran Baru, Kemenkes Putuskan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

M Praswad Nugraha selaku perwakilan pegawai mengatakan pegawai yang diberhentikan akan mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+Institute).

"IM57+Institute yang kemudian ke depannya kami akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Praswad seperti dikutip dari Antara.

IM57+Institute diharapkan menjadi sarana bagi para pegawai yang diberhentikan tersebut untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @UmarChelsea007

Tags

Terkini

Terpopuler