PR DEPOK – Penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kini bisa menjalani vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan menunjukkan hasil swab negatif.
Kebijakan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Hadirnya SE baru ini kemudian membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menjadi gugur.
Baca Juga: 58 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan Hari Ini, Feri Amsari: Respect! Mereka lah Pemenang Sesungguhnya
Dalam Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, dikatakan bahwa penyintas boleh mendapatkan vaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh disesuaikan dengan derajat keparahan penyakit.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilihat dari sisi ilmiah dan medis bersifat dinamis dan secara berkesinambungan mengikuti perkembangan.
Lebih lanjut, dr. Maxi mengatakan bahwa data terkait efikasi dan keamanan vaksin terus digali oleh para ahli.
Termasuk mengenai pemberian suntikan vaksin kepada penyintas Covid-19.
Baca Juga: 5 Anggota KNPB yang Tewaskan Personel TNI Ditangkap, 2 di antaranya Berstatus Tersangka Baru