PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran baru bernomor HK.02.01/I/2529/2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi penyintas.
Terkait isi dari surat tersebut pun kemudian dijelaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 September 2021: Aldebaran Masuk Perangkap, Reyna Temukan 'Kunci' Teror
Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa surat edaran itu mengatur gap atau jarak waktu pemberian dan jenis vaksin bagi penyintas Covid-19.
Adapun di dalamnya, menurut Nadia, diatur pula ketentuan penyintas Covid-19 yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit.
Pertama, bagi penyintas dengan level keparahan ringan hingga sedang, vaksinasi Covid-19 akan diberikan minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Terlambat Deteksi dan Tangani Gejala Covid-19 Bisa Tingkatkan Risiko Long Covid, Simak Penjelasannya
"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Siti Nadia Tarmizi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.