Terbitkan Surat Edaran Baru, Kemenkes Putuskan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

- 30 September 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku milik Kemenkes pada Kamis, 30 September 2021.

Jika mengacu pada data-data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI telah menerbitkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

ITAGI telah mengeluarkannya dengan nomor surat 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021.

Maka dari itu bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang sudah bisa mendapatkan vaksinasi dengan jarak waktu minimal 1 bulan sesudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Denny Sumargo Laporkan Eks Manager ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penggelapan Dana: Semoga Dia Membaca Ini

Sedangkan, bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi baru bisa didapatkan dengan jarak waktu paling sedikit 3 bulan sesudah dinyatakan sembuh.

Perlu diketahui untuk jenis vaksin diberikan sesuai dengan logistik vaksin yang sudah ada.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah