“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku milik Kemenkes pada Kamis, 30 September 2021.
Jika mengacu pada data-data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI telah menerbitkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.
ITAGI telah mengeluarkannya dengan nomor surat 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021.
Maka dari itu bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang sudah bisa mendapatkan vaksinasi dengan jarak waktu minimal 1 bulan sesudah dinyatakan sembuh.
Sedangkan, bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi baru bisa didapatkan dengan jarak waktu paling sedikit 3 bulan sesudah dinyatakan sembuh.
Perlu diketahui untuk jenis vaksin diberikan sesuai dengan logistik vaksin yang sudah ada.***