Cara Ganti Data Diri di KTP Elektronik, Maksimal 14 Hari dan Diproses secara Gratis

7 Oktober 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu identitas diri yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik mencakup semua data diri yang berkaitan dengan sang pemilik.

E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: 5 Pemain Terbaik Jerman Saat Ini, Mulai dari Manuel Neuer hingga Joshua Kimmich

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Lantaran berlaku seumur hidup, bagi masyarakat yang telah pindah domisili atau ingin merubah status bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut tata cara mengubah data diri pada e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

Baca Juga: Bagikan Kunci Keberhasilan Turun Berat Badan, Ivan Gunawan : Kebanyakan Gagal karena Kurangnya Komitmen

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (bisa diurus hingga tingkat kelurahan);

- Ijazah, jika ingin menambah gelar;

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;

- Akta kelahiran;

Baca Juga: Terkatung-katung Tanpa Penghasilan, Ribuan Warga Palestina di Gaza Ajukan Izin untuk Bisa Bekerja di Israel

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Baca Juga: 7 Pesepak Bola dengan Pengikut Terbanyak di Facebook, Salah Satunya David Beckham

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Perlu diingat beberapa data dinamis yang bisa diubah (bukan rekam ulang) adalah domisili, status pernikahan, pekerjaan, dan foto KTP (dalam kasus tertentu).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler