PPATK Temukan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun, Said Didu: Semoga Mereka Tak Bersihkan Hasil Transaksi

7 Oktober 2021, 08:23 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari penemuan PPATK terkait transaksi narkoba dengan nilai mencapai Rp120 triliun.

Said Didu menyoroti adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening jumbo yang diduga milik sindikat narkoba senilai Rp120 triliun.

Dalam keterangan tertulis, Said Didu berharap transaksi ini tidak dibersihkan lewat Tax Amnesty.

Baca Juga: Tegas Menolak Pemindahan Ibu Kota, Roy Suryo: RUU Terkesan Dipaksakan, Ditambah Kasus 'KECEBONG'

"Semoga mereka tdk membersihkan hasil transaksi tsb lewat tax amnesty," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Diberitakan sebelumnya, polisi kini tengah bergerak memproses temuan PPATK soal adanya transaksi narkoba yang mencapai Rp120 triliun.

Disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut.

Baca Juga: 5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes

"Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," tuturnya.

Namun, diungkapkan Krisno, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba tersebut.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Dittipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Sukses Bintangi Squid Game, Jung Ho Yeon Resmi Menjadi Global Ambassador Louis Vuitton

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK, terutama untuk mengungkapkan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Krisno mengatakan bahwa PPATK memang menjadi penjuru dari pengungkapan perkara yang berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya," tuturnya.

Baca Juga: Cara Ganti Data Diri di KTP Elektronik, Maksimal 14 Hari dan Diproses secara Gratis

Oleh karena itu, lanjut Krisno, setiap penanganan kasus TPPU selalu membutuhkan informasi lanjutan dari PPATK.

"Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta. Kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPATK) analisa lalu mereka kirim," kata Krisno di akhir pernyataannya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler