PR DEPOK - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu identitas diri yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik mencakup semua data diri yang berkaitan dengan sang pemilik.
E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: 5 Pemain Terbaik Jerman Saat Ini, Mulai dari Manuel Neuer hingga Joshua Kimmich
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Lantaran berlaku seumur hidup, bagi masyarakat yang telah pindah domisili atau ingin merubah status bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut tata cara mengubah data diri pada e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.