2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (bisa diurus hingga tingkat kelurahan);
- Ijazah, jika ingin menambah gelar;
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
- Akta kelahiran;
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.