Cara Ganti Data Diri di KTP Elektronik, Maksimal 14 Hari dan Diproses secara Gratis

- 7 Oktober 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (bisa diurus hingga tingkat kelurahan);

- Ijazah, jika ingin menambah gelar;

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;

- Akta kelahiran;

Baca Juga: Terkatung-katung Tanpa Penghasilan, Ribuan Warga Palestina di Gaza Ajukan Izin untuk Bisa Bekerja di Israel

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x