Cara Ganti Data Diri di KTP Elektronik, Maksimal 14 Hari dan Diproses secara Gratis

- 7 Oktober 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Baca Juga: 7 Pesepak Bola dengan Pengikut Terbanyak di Facebook, Salah Satunya David Beckham

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Perlu diingat beberapa data dinamis yang bisa diubah (bukan rekam ulang) adalah domisili, status pernikahan, pekerjaan, dan foto KTP (dalam kasus tertentu).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x