Pasangan Nikah Siri Bisa Tercatat dalam Satu Kartu Keluarga? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

8 Oktober 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi perkawinan. /Pixabay.com/Takmeomeo

PR DEPOK – Perihal pasangan nikah siri, yang ada di benak masyarakat bisakah mereka memiliki Kartu Keluarga.

Soal pasangan nikah siri berhak atau tidak mendapatkan Kartu Keluarga selalu menjadi perbincangan dan pertanyaan khalayak ramai.

Bagaimana mereka bisa tercatat dalam satu Kartu Keluarga jika tidak ada catatan nikah resmi atau disebut nikah siri.

Baca Juga: WHO Rilis Pengertian Baru dari Kondisi Post Covid-19, Apa Itu?

Karena pernikahan secara siri tersebut dinilai tidak ada kekuatan hukum secara negara dan tidak ada catatan resminya.

Pernikahan siri memang sah dan dibenarkan secara agama, namun hanya kekuatan hukum secara administratifnya saja yang lemah.

Ini berkaitan erat dengan catatan administratif kenegaraan.

Oleh karena itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif menjelaskan soal wajibnya masuk dalam data kartu keluarga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga,” ungkap Zudan Arif dalam Instagram @narasinewsroom seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Usulan Fadli Zon Bubarkan Densus 88, Hinca Pandjaitan: Ia Merasa Densus 88 Pilih Kasih

“Bagi yang nikah siri, bisa dimasukan dalam satu Kartu Keluarga,” tambah Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini.

Setelah ada pernyataan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini sedikit mengobati rasa penasaran khalayak ramai.

Apalagi jika nantinya dari pasangan siri ini dikarunia seorang keturunan.

Bagaimana nantinya catatan administratif anak tersebut dalam negara.

Bahkan saat dia akan masuk sekolah dan mendaftar ke sekolahan pun pasti akan sulit dalam melengkapi persyaratan.

Karena harus ada syarat catatan sipil mengenai anak tersebut mulai dari akta kelahiran.

Menjadi rahasia publik bahwa nikah siri, nikah agama, nikah di bawah tangan sangat lazim dilakukan masyarakat Indonesia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @narasinewsroom

Tags

Terkini

Terpopuler