Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Mustofa Nahrawardaya: Dapet Prestasi

10 Oktober 2021, 07:10 WIB
Mustofa Nahrawardaya mengomentari pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang diputuskan oleh pemerintah. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mengomentari soal digesernya waktu libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mustofa Nahrawardaya menyoroti bergesernya waktu libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Seolah melontarkan sindiran, keputusan pemerintah untuk menggeser waktu libur perayaan salah satu hari besar umat Islam ini disebut Mustofa sebagai prestasi.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Kunjungan Kerja ke Jerman, Dorong Perusahaan SEW EuroDrive Dirikan Pabrik di Indonesia

"Dapet prestasi," ujarnya singkat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama RI (Kemenag) menyampaikan bahwa pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, pergeseran hari libur ini disebut sebagai bentuk antisipasi dari bertambahnya kasua baru Covid-19.

Baca Juga: Nama Anak Kedua Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Pakai Unsur Hewan? Begini Jawaban Ayah Kiano

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa hari Maulid Nabi Muhammad SAW sendiri tetap di tanggal 12 Rabiul Awal.

Hanya saja, hari libur peringatan hari besar umat Islam tersebut yang digeser satu hari.

Baca Juga: Ikut Masuk ke Ruang Operasi Temani Paula Verhoeven Lahiran, Baim Wong Akui Rasakan Hal Ini

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," kata Kamaruddin.

Keputusan untuk menggeser hari libur dari peringatan hari besar umat Islam itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Dijelaskan Kamaruddin, perubahan juga terjadi pada cuti bersama Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, tetapi berakhir ditiadakan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Ketemu Kembaran: Terima Kasih Pak Anies, Sudah Ikut Mengawal Kegiatan Vaksinasi

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ujarnya.

Perubahan hari libur ini sebelumnya juga sempat dilakukan saat memperingati Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1443 H yang bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2021.

Hari libur tahun baru Islam ini kemudian digeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler