Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022

- 23 September 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi kalender 2022.
Ilustrasi kalender 2022. / Towfiqu barbhuiya/Pexels/

PR DEPOK – Pemerintah telah menyepakati serta menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2022.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy.

Diketahui pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional tahun 2022 sebanyak 16 hari, sementara untuk penetapan cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Soroti Kasus Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kece, DPR: Kami Tak Campur Tangan

Muhadjir Effendy juga mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang berlangsung pada Rabu siang.

Baca Juga: Persib Bandung vs Borneo FC di BRI Liga 1: Peluang Emas, Maung Bandung Unggul Rekor Pertemuan

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, serta dihadiri oleh beberapa Menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x