17 Agustus: Hari Kemerdekan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Muhadjir Effendy menyampaikan jika penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Selanjutnya Muhadjir juga menambahkan jika aturan terkait pada pelaksanaan libur dan cuti bersama sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).***