Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022

- 23 September 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi kalender 2022.
Ilustrasi kalender 2022. / Towfiqu barbhuiya/Pexels/

Baca Juga: Tidak Dapatkan Banyak Menit Bermain, Barcelona Minat Datangkan Anthony Martial Dari Manchester United

17 Agustus: Hari Kemerdekan RI

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Muhadjir Effendy menyampaikan jika penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca Juga: BTS dan Coldplay akan Rilis Lagu 'My Universe' dan Video Liriknya, Beserta Film Dokumenter dan Remix Akustik

Selanjutnya Muhadjir juga menambahkan jika aturan terkait pada pelaksanaan libur dan cuti bersama sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x