Anak Nia Daniaty Dicecar Pertanyaan Atas Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS, Kuasa Hukum: Laporan Ditangkis Semua

12 Oktober 2021, 07:54 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

PR DEPOK - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diduga telah melakukan penipuan terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Saat dipanggil ke Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dicecar 41 pertanyaan oleh penyidik, pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini klien kita Olivia diambil keterangannya sebanyak 41 pertanyaan dan itu dijawab dengan bagus," kata kuasa hukum Olivia, Yusuf Titaley di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024, Wagub Riza: Harapan dari Seluruh Kader Partai Gerindra

Yusuf menyampaikan bahwa kliennya yakni Olivia Nathania membantah telah melakukan penipuan, seperti yang disampaikan oleh pelapor.

"Menyangkut laporan dari Karnu (pelapor Olivia) ya dan itu juga ditangkis semua oleh klien kita," ujar Yusuf Titaley.

Adapun terduga pelaku, Olivia sendiri tampak lebih memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

Baca Juga: Donghae Super Junior akan Rilis Single Terbaru 'California Love' Pada 13 Oktober, Kolaborasi dengan Jeno NCT

"Saya tidak mau sampaikan apa-apa, cuma mau bilang mohon doanya saja supaya lancar. Kita ikuti prosesnya," kata Olivia Nathania.

Saat di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania diperiksa bersama dengan suaminya, Rafly N Tilaar. Penyidik melontarkan 33 pertanyaan.

Lalu, Rafly menyebut dirinya pada awalnya merasa sangat terkejut dengan kasus yang menyeretnya dengan Olivia tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Sambangi Jayapura Tinjau Atlet DKI di PON XX Papua: Terima Kasih Atas Nama Warga Jakarta

"Ya kaget juga awalnya. Kita hanya menyelesaikan dari jalan yang ada ini," kata Rafly, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 23 September 2021, atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen CPNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Sebelum Kenzo Eldrago Wong Lahir, Baim Wong dan Paula Verhoeven Sempat Perdebatkan Hal Ini

Pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam kesempatan terpisah mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar.

"Rencana tindak lanjut setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara," kata Yusri di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Adapun gelar perkara nantinya dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler