Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Syarat Bagi Turis Asing untuk Masuk ke Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

12 Oktober 2021, 10:15 WIB
Menteri Koordinator Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA.

PR DEPOK - Penerbangan Internasional ke Pulau Bali akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang, seiring dengan penurunan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah syarat masuk bagi turis asing ke Bali.

Luhut mengungkapkan harapannya atas dibuka kembali Bali bagi Internasional, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Luhut: Bisa Masuk 18 Negara, Terkecuali Singapura

Menko Marves Luhut berharap, pembukaan Bali ini mampu memulihkan kembali ekonomi negara dan masyarakat secara bertahap.

"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi," kata Luhut.

Akan tetapi, sesuai arahan Presiden Jokowi, pembukaan Bali harus tetap dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 telah melandai.

Baca Juga: 'Hometown Cha-Cha-Cha' Masuki Klimaks Alur Cerita, Masa Lalu Hong Doo Shik yang Kelam Perlahan Mulai Terkuak

"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," ujar Luhut.

Arahan Presiden Jokowi itu yakni untuk memperketat protokol kedatangan di pintu-pintu masuk, dan manajemen karantina, serta target capaian vaksinasi yang perlu dikejar.

"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, yaitu Gianyar yang sekarang vaksinasi lansianya baru sekitar 38 persen. Kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan," ucap Luhut.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Dicecar Pertanyaan Atas Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS, Kuasa Hukum: Laporan Ditangkis Semua

Demi mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Bali, pemerintah melakukan pengetatan peraturan dengan persyaratan, mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut ini syarat prakedatangan, antara lain:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen,

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,

Baca Juga: Festival 'Hallyu' Tampilkan Idola K-Pop, Digelar secara Daring di Indonesia Pada 8 Hingga 14 November 2021

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiaayaan penanggungan Covid-19,

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Baca Juga: Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024, Wagub Riza: Harapan dari Seluruh Kader Partai Gerindra

Adapula syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," kata Luhut.

Baca Juga: Thibaut Courtois Kritik UEFA: Mereka Hanya Peduli Uang Bukan Pemain

Terkhusus WNI (Warga Negara Indonesia) yang datang dari luar negeri, Luhut menjelaskan agar mendapatkan perlakuan untuk melakukan karantina selama 5 hari.

Ketentuan 5 hari ini lantaran berdasarkan kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," kata Luhut menambahkan.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler