Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Akui Tak Terima Imbalan, Kodam Jaya: Terancam Pidana

19 Oktober 2021, 06:53 WIB
Selebgram, Rachel Vennya dibantu oknum TNI kabur dari karantina. /Instagram @rachelvennya.

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, selebgram Rachel Vennya dinyatakan melanggar aturan selama pandemi Covid-19 dengan kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta setelah bepergian dari Amerika Serikat.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina diduga dengan mulus dilakukan karena adanya dukungan dari oknum anggota TNI berinisal FS di Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun oknum anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur tersebut terancam dijatuhi hukuman disiplin hingga pidana.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf ke Menkes dan Menparekraf, Alvin Lie: Urusan Selesai? Katanya Hukum Tak Pandang Bulu?

Kabar ini diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta.

"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwin BS.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan nantinya merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini menangani kasus pelanggaran karantina tersebut.

Baca Juga: Ria Ricis Akui Sempat Pelototi Perempuan yang Perhatikan Teuku Ryan di Mal

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,
jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yaitu segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Tak hanya itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Sedangkan, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Baca Juga: Utang Capai Triliunan, Barcelona Kini Masuki Periode Terburuk Sepanjang Sejarah

Hukuman disiplin militer yang diberikan akan diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Herwin menjelaskan terkait imbalan, oknum TNI berinisial FS mengaku tidak menerima imbalan atas kasus tersebut.

"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Herwin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Libur Ditetapkan 20 Oktober 2021, Berikut Kumpulan Twibbon untuk Menyambut Maulid Nabi

Kendati demikian, penyidik internal Kodam Jaya sedang menyelidiki motif oknum FS melakukan tindakan di luar prosedur tersebut.

Adapun juga saat ini, seluruh tenaga pengamanan juga diperiksa terkait kaburnya Rachel Vennya dimulai dari Bandara hingga bisa di
karantina di Wisma Atlet.

Rachel Vennya sendiri nyatanya tidak termasuk kedalam golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 Lewat HP dan Cek Online Bansos Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang masih berlaku, warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Selanjutnya, kini Satgas Covid-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5x24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.

Sementara itu, Wisma Atlet diperuntukkan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI usai melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 18 Oktober 2021: 105.199 Positif, 102.881 Sembuh, 2.140 Meninggal

"Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir," kata Herwin.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler