Minta Polri Usut Dugaan Asusila yang DIlakukan Oknum Kapolsek, DPR: Pecat dan Pidana

19 Oktober 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. //Pixabay/Anemone123/

PR DEPOK – Mengenai dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong terhadap putri salah seorang tahanan, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi turut memberikan tanggapan.

Andi Rio Idris Padjalangi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong tersebut.

Pasalnya, tindakan oknum oknum kapolsek di Parigi Moutong sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga: Gary Neville Yakin Antonio Conte Bukan Pilihan yang Tepat untuk Menggantikan Ole Gunnar Solskjaer

"Jangan sampai instruksi Kapolri yang baru surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tidak dibaca dan direalisasikan dalam penanganan kasus ini," kata Andi Rio, di Jakarta, pada Selasa, 19 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tidak hanya itu, ia meminta Polda Sulteng memberikan sanksi tegas dan pidana kepada mantan kapolsek di Parigi Moutong, karena tindakan oknum kapolres yang diduga menyetubuhi putri salah seorang tahanan tidak bisa ditolerir.

Pasalnya, oknum kapolsek di Parigi Moutong telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

"Kita tunggu hasil penyelidikan Polda Sulteng, jika terbukti bersalah, maka sanksi berat yaitu pemecatan dan pidana harus diberikan kepada oknum tersebut. Jangan sampai ada tebang pilih dalam proses penegakan dan pemberian sanksi hukuman, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah," ujarnya.

Selain itu, ia mengharapkan agar kedepannya tidak ada anggota Polri yang melakukan aksi tidak terpuji dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kapan Harus Mengisi Survei Evaluasi Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya untuk Dapatkan Insentif Tambahan

Sebelumnya, diberitakan bahwa kapolsek di Parigi Moutong dilaporkan telah melakukan aksi asusila terhadap putri salah seorang tahanan dengan iming-iming agar tahanan yang merupakan ayah dari korban bisa dibebaskan.

Terkait hal ini, Polda Sulteng telah berkomitmen untuk menyelesaikan secara transparan kasus dugaan asusila yang diduga oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap seorang remaja perempuan.

"Oknum kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin, 18 Oktober 2021 malam.

Menurutnya oknum kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya sendiri.

Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, jadi akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.

Polda Sulteng pun telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang terkait.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler