Perpres No 83 Tahun 2021 Dikeluarkan, NIK dan Nomor Paspor akan Jadi Persyaratan Pesan Kereta Per 26 Oktober

20 Oktober 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi kereta api. /Dok. KAI

PR DEPOK – Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Maka dari itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan bahwa calon penumpang yang akan membeli tiket kereta diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diperbolehkan memakai nomor identitas dari paspor.

Baca Juga: Kim Seon Ho Dilaporkan Hengkang dari Program '2 Days and 1 Night' Setelah Skandalnya Memanas

Kebijakan ini disebut PT KAI akan diberlakukan mulai 26 Oktober 2021 untuk penumpang dewasa dan anak-anak.

Aturan pemasukan NIK dan paspor digunakan demi memberikan dukungan terhadap program pemerintah menggalakkan pemakaian NIK di semua sektor publik.

“Ketentuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Barcelona vs Dynamo Kiev: Link Live Streaming, Jadwal Pertandingan, dan Prediksi Susunan Pemain

Tidak hanya itu saja, pemakaian NIK dan paspor juga digunakan untuk melakukan validasi terhadap status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

Terlebih PT KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi menggunakan sistem boarding KAI.

Kepada pelanggan yang sudah teregistrasi pada program membership KAI Access serta pelanggan yang mempunyai hak tarif reduksi tapi data nomor identitas namun belum memiliki NIK, maka pelanggan harus melaksanakan pembaruan pada data akunnya.

Pembaruan data bisa dilaksanakan dengan menghubungi customer service stasiun atau Contact Center KAI dengan nomor WhatsApp KAI121 di 0811-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film John Wick 2, Aksi Keanu Reeves Gagal Pensiun Jadi Pembunuh Bayaran Kelas Dunia

Sementara pada 26 Oktober 2021, pembaruan data bisa dilaksanakan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI kemudian menginformasikan kepada para pelanggan pengguna jasa kereta api dengan melaksanakan pembaruan dengan meregistrasikan NIK agar proses verifikasi segera berhasil.

Sebagai informasi, aturan wajib NIK sudah diaplikasikan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal sejak 31 Agustus 2021 lalu.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan pelanggan,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler