Dukung Pernyataan Ketua DPR Terkait Tes PCR, Susi Pudjiastuti: Ayo Mbak Puan Wakili Kami Masyarakat

25 Oktober 2021, 08:40 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. /Instagram @susipudjiastuti115

PR DEPOK – Belum lama ini Ketua DPR RI, Puan Maharani mempertanyakan keputusan pemerintah yang memberlakukan tes swab PCR bagi pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat.

Puan Maharani menyebut dalam keterangan tertulisnya bahwa pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat atas regulasi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Jika syarat tes swab PCR bagi pelaku penerbangan adalah jalan terbaik maka harga tes swab PCR disebut Puan Maharani harus ditekan dan seragam di seluruh daerah.

Baca Juga: PBNU Bantah Klaim Menag Yaqut soal Kemenag Hadiah tuk NU, Ferry Koto: Makanya Kementerian Tak Hanya Urus Islam

Kabar ini kemudian mendapat dukungan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Susi Pudjiastuti meminta kepada Puan Maharani untuk mewakili masyarakat untuk menyuarakan agar harga tes swab PCR harus benar.

Ayo Mbak Puan .. wakili kami  masyarakat kalaupun harus PCR harganya yg benar ...,” kata Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter @susipudjiastuti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Gus Umar: Suara Menag Ini Tak Mewakili Warga NU, Termasuk Saya

Bahkan Susi Pudjiastuti berharap untuk penerbangan cukup memakai tes swab antigen saja.

Cuitan Susi Pudjiastuti yang menyoroti kebijakan tes PCR untuk pelaku perjalanan. Twitter @susipudjiastuti

please please .. untk penerbangan antigen cukup,” harapnya.

Sebelumnya Susi Pudjiastuti telah merespon pernyataan Puan agar harga tes PCR diturunkan dengan mengatakan harganya tidak boleh lebih dari Rp275.000.

Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp  275.000 ...,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 Online Lewat HP, Ada Bantuan hingga Rp3 Juta untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dua Inmendagri yang dirilis adalah Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian ada Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Penerbangan di Bandara JB Soedirman? Yan Harahap: Ini yang Disebut ‘Biar Tekor Asal Kesohor’

Pada Inmendagri tersebut ada salah satu aturan yang mewajibkan agar pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat harus memperlihatkan surat keterangan hasil swab PCR negatif meski sudah memiliki sertifikat vaksin dosis penuh.

Adapun penggunaan tes antigen hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan darat yang memakai kendaraan umum bus atau kereta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler