Hati-hati! Langgar Aturan Karantina Kesehatan Bisa Dikenakan Sanksi 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

28 Oktober 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah menetapkan aturan terkait penerapan karantina kesehatan di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, diatur pula terkait sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran karantina kesehatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar aturan karantina kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Tanggapan Deddy Corbuzier Saat Tahu Azka Punya Kekasih: Gua Sih Dukung dan Seneng Kalau Anaknya Pacaran

"Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu bisa bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta," kata Rusdi Hartono dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi, pada Kamis, 28 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Aturan karantina kesehatan tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,

Selain aturan karantina kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Zulkifli Hasan: Mari Kita Teguhkan Kembali Komitmen Kebangsaan

Untuk aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Masyarakat akan dikenakan sanksi yang merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 jika tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular.

Rusdi menjelaskan bahwa, dalam aturan tersebut, masyarakat akan memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

Baca Juga: Akui Tak Masalah jika Harga Tes PCR Mahal, Mustofa Nahrawardaya: Hanya Saja Pembayarannya oleh Pemerintah

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan dipastikan berjalan dengan semestinya, jika memang ditemukan pelanggaran.

"Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," kata Rusdi.

Dalam kesempatan yang sama, ia pun menegaskan hal yang sudah disampaikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Rocky Gerung Bantah Berdamai dengan Sentul City soal Tanah: Tak Jadi Digusur karena Saya Ngotot bahwa...

Rusdi mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina kesehatan guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

Misalnya, meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina kesehatan yang ditetapkan.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa setiap wilayah harus memastikan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Arti Status Kartu Prakerja Sedang Diproses dan Dalam Proses Seleksi

Menurutnya, jika aturan-aturan dan arahan yang tertuang di dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat, maka penyebaran Covid-19 dapat dicegah.

"Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri," kata Rusdi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler