Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Ferdinand Hutahaean: Ajukan ke Pengadilan dan Hukum Mati

30 Oktober 2021, 11:25 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan terkait dugaan dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) Papua.

Ferdinand Hutahaean menilai bahwa anggota polisi tersebut seharusnya mendapat hukuman berat.

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal oknum polisi yang diduga menjual amunisi ke KKB Papua. Twitter @FerdinandHaean3

Anggota seperti ini seharusnya mendapat hukuman berat,” kata Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Amunisi KKB Papua Ternyata Dibeli dari Oknum Polisi, Sindiran Don Adam: Oknum Rakyat yang Jadi Korbannya

Ferdinand Hutahaean membahkan bahwa kedua anggota kepolisian itu harus dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman mati.

Ajukan ke pengadilan dan hukum mati..!,

Tidak ada ampun bagi penghianat negara..!!," ujarnya.

Sebagai informasi, dua personel Polda Papua diringkus oleh Satgas operasi Nemangkawi di Nabire.

Baca Juga: Sinopsis Film Maggie: Kisah Seorang Remaja Terinfeksi Wabah Mematikan Tayang di Bioskop Trans TV

Kedua personel yang diringkus oleh Satgas Nemangkawi tersebut berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen.

Penangkapan dua personel ini diduga karena keterlibatan dalam penjualan amunisi kepada KKB Papua.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menuturkan bahwa oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen harus mendapatkan hukuman berat seperti hukuman mati misalnya.

Baca Juga: Terkuak Sumber Amunisi KKB Papua Diduga dari Oknum Polisi, Sindiran Mustofa: Waduh, Jadi Ingat Terorisme

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tuturnya.

Tindakan kedua oknum polisi ini disebut Poengky bisa dikenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jika mengacu pada Undang-Undang di atas, maka kedua oknum polisi bisa mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Heran dengan Kalkulasi Harga Tes PCR yang Bisa Turun, Ali Syarief Sindir Jokowi: Anda Luar Biasa Cinta Rakyat

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler