Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Udara

30 Oktober 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi tes PCR. /Antara/Galih Pradipta/

PR DEPOK - Pemerintah kini mewajibkan setiap penduduk yang hendak bepergian menggunakan jalur udara untuk melakukan tes PCR.

Hal ini dilakukan karena hampir semua maskapai penerbangan di Indonesia beroperasi dengan kapasitas jumlah penumpang hampir 90 persen.

Demi menghindari penularan dan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan tes PCR sebagai alat pemeriksa guna memastikan kesehatan para penumpang.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Presiden Jokowi Dipastikan akan Jalani Karantina

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan ketentuan PCR untuk penumpang pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan landaian kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pemerintah juga menentukan batas waktu berlakunya tes PCR selama 3X24 jam, dalam Rapat Kabinet Terbatas pada 25 Oktober 2021

Sehubungan dengan peraturan wajib menggunakan tes PCR saat naik pesawat terabang, pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian terhadap harga tes PCR.

Baca Juga: Lihat Pola Kerja Raffi Ahmad, Merry: Saya Acungin Jempol tapi...

Berdasarkan surat Edaran Dirjen Pelayanan kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.

Harga maksimal tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300.000 untuk wilayah luar Jawa-Bali yang sudah mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.

Inmendagri (instruksi menteri dalam negeri) juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali.

Dengan membuat ketentuan perubahan yaitu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan tes PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk Jawa-Bali.

Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs AC Milan di Liga Italia Senin, 1 November 2021 Pukul 2.45 WIB

Selain itu setiap penumpang pesawat terbang harus sudah mendapatkan vaksin, dengan minimal vaksin dosisi pertama serta melampirkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Upaya kebijakan memperpanjang jangka waktu tes PCR diharapkan dapat membantu warga Indonesia yang kabupaten/kotanya belum memiliki laboratorium PCR, sehingga memerlukan durasi waktu yang lebih untuk penyelesaian hasil tes PCR.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler