Tak Keberatan PCR dan Antigen Jadi Syarat Perjalanan Darat, Rachland Nashidik: Asal Negara yang Bayar

2 November 2021, 10:05 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Facebook Rachland Nashidik

PR DEPOK – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai syarat perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Melalui SE tersebut, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, masyarakat dengan perjalanan transportasi darat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 November 2021: Irvan Semakin Brutal, Elsa Target Selanjutnya

Kebijakan baru terkait syarat perjalanan transportasi darat tersebut pun menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, salah satunya oleh politikus Partai Demokat, Rachland Nashidik.

Rachland Nashidik mengaku tidak keberatan jika tes PCR atau antigen menjadi syarat perjalanan transportasi darat.

Namun, kata dia, tes PCR dan antigen tersebut harus gratis atau dibiayai oleh negara.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 November 2021: Mama Rosa Kena Mental Usai Diteror Bertubi- Tubi, Irvan Masih Belum Puas

Saya mah gak keberatan PCR, apalagi Antigen, untuk perjalanan darat. Asal negara yang bayar,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @rachlannashidik pada Selasa, 2 November 2021.

Cuitan Rachland Nashidik. Tangkap layar Twitter @rachlannashidik

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU Lewat HP Lengkap dengan Syarat dan Arti 3 Status di kemnaker.go.id

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," katanya dikutip dari Antara.

Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Atalanta vs Manchester United di Liga Champions Rabu, 3 November 2021 Pukul 03.00 WIB

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @rachlannashidik

Tags

Terkini

Terpopuler