Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi, Berikut Persyaratannya

3 November 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi - Kemenhub terbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. /Pixabay/JESHOOTS-com

PR DEPOK  – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, kembali mengeluarkan peraturan baru syarat perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Upaya penyesuaian peraturan baru syarat perjalanan dalam negeri ini disahkan sebagaimana Surat Edaran Kemenhub Nomor 94, 95, 96 dan 97 tahun 2021.

Surat Edaran itu memuat petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara dan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Login ke www.prakerja.go.id, Cairkan Insentif Prakerja Rp2,4 Juta Berikut Syarat dan Penjelasannya

Seperti Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram resmi @kemenhub151, berikut adalah syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Syarat untuk orang dalam negeri khusus perjalanan dengan transportasi udara antar kabupaten atau kota, wilayah Pulau Jawa dan Bali, salah satunya harus ada kartu vaksin.

Kartu vaksin ini menunjukan sudah vaksin minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR negatif maksimal 3x24 jam.

Dapat juga dengan menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil Rapid Tes Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Menyambut Hari Pahlawan 2021, Segera Pasang Foto dan Bagikan di Medsos

Sedangkan untuk transportasi laut, darat, penyebrangan dan Kereta Api antar Kota ada aturan lain.

Di antaranya menunjukan kartu vaksin minimal dengan dosis pertama dan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 3x24 jam.

Atau dapat membawa hasil Rapid Tes Antigen negatif dengan maksimal 1x24 jam.

Kemudian untuk syarat transportasi udara, laut, penyebrangan dan Kereta Api antar daerah dan perjalanan antar Kabupaten, Kota di luar Pulau Jawa dan Bali di antaranya.

Memiliki kartu vaksin dengan minimal dosis pertama dan menunjukan hasil RT-PCR dengan maksimal 1x24 jam.

Selain itu dapat juga menunjukan hasil Rapid Tes Antigen negatif dengan maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Line Up Indonesia di Hylo Open 2021 Jerman Babak 32 Besar di Hari Kedua

Sementara itu, Kemenhub tidak memberikan peraturan khusus  untuk orang yang melakukan perjalanan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Namun, Kemenhub tetap meminta setiap orang yang melakukan perjalanan harus menerapkan Protokol Kesehatan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler