Simak Etika saat Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas yang Diatur dalam Undang-undang

4 November 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. /PIXABAY/geralt

PR DEPOK – Etika saat berinteraksi dengan penyandang disabilitas ternyata juga diatur dalam undang-undang.

Penyandang disabilitas atau difabel memang harus diperlakukan dengan baik dan layak.

Hal tersebut merupakan etika yang harus diperhatikan oleh setiap warga negara Indonesia jika kkita berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.

Perlu diketahui bahwa peraturan Etika Berinteraksi dengan penyandang disabilitas diatur dalam Undang-undang No.8/2016.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Bertemu, Begini Perasaan Gisel Setelah Obati Rasa Rindu dengan Keluarga Besar

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut Etika Berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

Berinteraksi dengan difabel, dituntut harus peka terhadap perbedaan kemampuan.

Adapun ragam disabilitas di antaranya Fisik, Sensorik, Mental dan Intelektual.

Ketika berbicara dengan penyandang disabilitas, diharapkan tidak menyebutkan kata-kata yang mengarah pada kekurangan yang dimilikinya.

Baca Juga: Persatuan Uni Emirat Arab Beri Nama Jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi, Dubes: Kita Harus Bangga

Selain itu gunakan terminologi “non-disabilitas” atau “non-difabel” bagi orang yang bukan penyandang disabilitas.

Sehingga tidak ada istilah menyebut “orang sehat”atau “orang normal”.

Fokuskan mata sejajar saat berbicara dengan Penyandang Disabilitas .

Selain itu tidak diperkenankan bertanya mengenai penyebab atau menanyakan perihal kapan menjadi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Lagu Jin BTS untuk OST Drama Korea 'Jirisan' Segera Rilis, ARMY Catat Tanggalnya!

Saat akan membantu Penyandang Disabilitas, diharapkan menanyakan ketersediaanya, apakah membutuhkan bantuan atau tidak.

Terapkan Prinsip ADA atau Ask, Don’t Assume (Bertanya, Jangan berasumsi).

Diusahakan untuk tidak mengatakan “WAW”, hal tersebut untuk menegaskan bahwa penyandang disabilitas tetap mampu berprestasi.

Hal yang perlu ditekankan, adalah semua orang memiliki hak berprestasi tidak terkecuali penyandang disabilitas.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler