Cholil Nafis Tanggapi Permendag No 20 Tahun 2021 yang Perbolehkan Bawa Alkohol di Bawah 2500 ml: Rugikan Moral

4 November 2021, 19:05 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis. /Foto: Instagram @cholilnafis /

PR DEPOK – Belum lama ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menanggapi Permendag No 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Cholil Nafis menilai bahwa Permendag No 20 terutama mengenai poin diperbolehkannya membawa minuman beralkohol berukuran 2500 ml harus direvisi.

Alasannya disebut Cholil Nafis karena aturan ini justru merugikan moral bangsa dan pendapatan negara.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Libra 5 November 2021, Mulai dari Cinta, Kesehatan, hingga Karier

Hal ini dilontarkan Cholil Nafis melalui cuitan di akun media sosial Twitternya @cholilnafis.

“Peraturan Mendag RI no. 20 thn 2021 ttg Kebijakan dan pengaturan Impor termasuk minoman beralkohol yg boleh membawa 250 ml sebaiknya direvis krn merugikan moral bangsa dan pendapatan negara,” kata Cholil Nafis dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Adapun yang dimaksud Cholil Nafis merugikan moral bangsa dan pendapatan negara karena pada peraturan tersebut terjadi pelonggaran pada peredaran miras dan tidak dikenakannya bea cukai.

Yaitu melonggarkan peredaran miras dan tak terkena bea cukai,” tuturnya.

Jika dijelaskan lebih rinci yang dimaksud adanya kelonggaran oleh Cholil Nafis adalah pada pasal 27 Permendag tahun 2014.

Pada pasal 27 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) peroran dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh militer).

Baca Juga: Kondisi Terkini Gala Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Pasca Tragedi Maut Terjadi

Hal ini disebut Cholil Nafis cukup berbeda pada Permendag No 30 tahun 2021.

Pada bagian tabel Minuman Beralkohol dengan kategori pengecualian barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi terdapat parameter pengecualian yakni paling banyak 2250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh mili liter) per orang.

Artinya minuman alkohol dari luar negeri boleh dibawa sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi asalkan tidak melebihi 2250 ml.

Maka dari itu, Cholil Nafis berharap agar RUU mengenai Miras segera dibahas.

Segera bahas RUU Miras,” harapnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler