6 Mekanisme Calon Penerima Bansos KPM-PKH Beserta Kriterianya, Berikut Ulasannya

8 November 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi - Mekanisme Calon Penerima Bansos KPM-PKH. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia kini telah menetapkan enam mekanisme calon penerima bantuan sosial alias Bansos yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH).

Enam mekanisme tersebut harus dipahami oleh setiap keluarga yang akan menjadi calon penerima Bansos KPM-PKH.

Bansos KPM-PKH ini merupakan salah satu program pemerintah yang diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga: Kunjungi Sarah Menzel di Bali, Azriel Hermansyah Pernah Buat Ashanty Marah karena Hal Ini

Sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut adalah mekanisme calon penerima Bansos KPM-PKH beserta kriterianya.

Dasar pelaksanaan Bansos KPM-PKH tertera dalam UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Bansos KPM-PKH juga diatur dalam PERMENSOS No. 1 Tahun 2018 Program Keluarga Berencana dan PERMENSOS No. 13 Tahun 2921 tentang Pengelolaan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun enam mekanisme calon penerima Bansos KPM-PKH meliputi tahap sebagai berikut.

Baca Juga: Soal Tarif RT-PCR, Jubir Kemenkes Siti Nadia Ungkap Langkah Pemerintah untuk Antisipasi Kerugian Masyarakat

Tahap pertama, calon penerima Bansos PKM-PKH mendaftarkan diri ke kantor kepala desa dengan membawa kartu Identitas (KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Tahap kedua, data yang diterima dari warga miskin akan disampaikan oleh Kepala desa atau Lurah kepada Bupati atau Walikota dengan perantara Kepala Camat.

Dengan catatan, Kepala Kecamatan harus terlebih dahulu melakukan proses musyawarah keluarga atau desa.

Tahap ketiga, Dinas sosial akan melakukan verifikasi data terhadap data rumah tangga yang terdaftar.

Baca Juga: Panglima Militer Sudan Mengaku Tidak Berminat Masuk dalam Pemerintahan di Masa Transisi

Setelah itu, Walikota akan memberikan data yang telah diverifikasi kepada menteri melalui Gubernur.

Tahap keempat, data calon penerima Bansos KPM-PKH akan input pada Penetapan DTKS.

Tahap kelima, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga akan mencocokkan data calon PKM sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Tahap ke enam, mengenai PKH atau bantuan tunai bersyarat yang harus diperhatikan KPM yaitu sebagai berikut.

Selain menerima bantuan, KPM-PKH juga akan mendapatkan empat hak yang diberikan pemerintah di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Gala Sky Telah Tiba di Jakarta, Anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Sudah Bisa Tertawa dan Kembali Ceria

- KPM berhak mendapatkan bantuan Sosial PKH

- KPM akan mendapatkan pendampingan PKH.

- KPM berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan , pendidikan dan kesejahteraan sosial.

- KPM juga berhak mendapatkan bantuan dalam program komplementer.

Selain itu, KPM memiliki kewajiban yang harus ditunaikan oleh masing-masing keluarga, diantaranya sebagai berikut.

- KPM harus melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan keluarga.

- KPM Harus ikut berpartisipasi dalam kegiatan belajar mengajar.

- KPM harus aktif dalam kegiatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan pemerintah.

- KPM harus ikut berperan aktif dalam kegiatan P2K2.

Adapun Kriteria PKH dalam keluarga yaitu, Ibu hami, anak usia nol sampai enam tahun, anak sekolah SD,SMP,SMA, Lansia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler