Titik dan Sasaran Operasi Zebra Jaya 2021 Polda Metro Jaya, Pelat RFS, RFP, RFD, QZ jadi Bidikan

14 November 2021, 13:45 WIB
Operasi Zebra digelar serentak mulai besok /Instagram/@satlantaspolrestabemakassar_/

PR DEPOK - Mulai besok, Senin 15 November hingga 28 November 2021, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.

Pada Operasi Zebra Jaya 2021, Polda Metro Jaya akan membidik pelanggaran-pelanggaran di jalan raya, termasuk pengunaan pelat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD, QZ dan lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam Operasi Zebra Jaya 2021, pihaknya akan memeriksa kendaraan dengan pelat nomor khusus seperti yang biasa digunakan oleh pejabat negara.

Baca Juga: Spoiler Terbaru Ikatan Cinta 14 November 2021: Andin dan Aldebaran Kembali Akur hingga Rendy Lihat Jesica

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelat nomor yang terpasang di kendaraan tersebut sesuai dengan yang tertera pada STNK kendaraan,” kata Sambodo seperti dikutip dari Antara.

Selain pelat nomor khusus, Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar kendaraan yang menggunakan rotator, sirine dan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penggunaan knalpot bising juga akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021, termasuk kendaraan melawan arus dan penerobos jalur busway.

Baca Juga: Anies Baswedan Bangun Tips Bangun DKI Jakarta, Ferdinand: Surabaya Lebih Bagus, Gak Mungkin Niru yang Semrawut

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sambodo memastikan tidak akan ada razia saat Operasi Zebra Jaya 2021 berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mengindari kerumunan.

Sambodo juga menyebutkan, Ditalantas Polda Metro Jaya sudah memetakan titik sasaran Operasi Zebra Jaya 2021, di antaranya jalan Fatmawati, jalan Panglima Polim, jalan TB Simatupang.

Berikut titik pemeriksaan Operasi Zebra Jaya 2021 Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Anies Baswedan Bangun Tips Bangun DKI Jakarta, Ferdinand: Surabaya Lebih Bagus, Gak Mungkin Niru yang Semrawut

- Kawasan Banjir Kanal Timur

- Jalan Panjaitan

- Jalan Sutoyo

- Kawasan jalan S Parman

- Kawasan Roxy Grogol Petamburan

- Jalan Daan Mogot

- Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024, Fahri Hamzah: Tunggu Nama-nama Masuk dari Ribuan Pulau Lain

Sasaran Khusus Operasi Zebra Jaya 2021

- Knalpot bising (tidak standar) : pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu

- Kendaraan gunakan rotator/sirine tidak sesuai peruntukan (pelat nomor hitam) pasal 287 ayat 4

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu

- Balap liar: pasal 297 jo pasal 115 huruf b

Sanksi: kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA Instagram @poldametrojaya

Tags

Terkini

Terpopuler