Aspidum Kejati Jabar Diperiksa, Buntut Kasus Istri Marahi Suami Saat Mabuk

17 November 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska

PR DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh pasangan Chan Yu Ching dan Nengsy Lim mendapatkan tanggapan dari (Kejati) Kejaksaan Tinggi (Jabar) Jawa Barat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengawasi kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut sejak awal yang saat ini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi kasus pasangan Chan Yu Ching dan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Target dan Tantangan Persib Jelang Menghadapi Persija di Seri Ketiga BRI Liga 1

Menurut Sanitiar Burhanuddin, penuntutan perkara yang berawal dari teguran ke suami saat mabuk ini tidak peka.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," Kata Sanitiar Burhanuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun.

Baca Juga: Target dan Tantangan Persib Jelang Menghadapi Persija di Seri Ketiga BRI Liga 1

Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

Eksaminasi dilakukan karena diduga ditemukannya suatu pelanggaran jaksa dalam menangani perkara kasus tersebut.

“Jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajti memerintah Aswas (asisten bidang pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Kejari Karawang,” kata Dodi Gazali Emil.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Ditahan di Bawah Tanah, Refly Harun: Tak Diskriminatif, tapi Masalahnya Layak atau Tidak

Namun saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan karena sedang menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung (Kejaksaan Agung).

“Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan,” kata Dodi Gazali Emil..

Diketahui terdapat sembalian orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soal Protes Mahasiswa: Saya Dianggap Tidak Punya Kewenangan Inisiasi Penataaan Lingkungan

Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya, padahal, Valencia diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler