PR DEPOK - Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kabarnya kebijakan PPKM Level 3 tersebut akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membeberkan soal penerapan kembali kebijakan PPKM Level 3 tersebut.
Menurutnya pemberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesian itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 18 November 2021.
Dengan kebijakan ini, kata Muhadjir, seluruh wilayah yang masuk dalam PPKM level 2 dan 1 akan kembali ke level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," terang Muhadjir.
PPKM level 3 ini, lanjut Muhadjir, akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
Baca Juga: Siswa dan Guru di Myanmar Boikot Kehadiran di Sekolah sebagai Bentuk Protes Kudeta Militer
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Muhadjir juga menegaskan, selain PPKM level 3, kegiatan perayaan tahun baru, seperti pesta kembang api, arak-arakan sepenuhnya dilarang.***