Simak Keterangan dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021, Bisa Dicek Melalui sscasn.bkn.go.id

18 November 2021, 15:05 WIB
Keterangan dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021. /Instagram/BKN

PR DEPOK – Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 telah resmi diumumkan oleh berbagai instansi.

Adapun hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 ini menentukan peserta untuk bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya atau tidak.

Oleh karena itu, bagi peserta yang sudah melakukan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 diharapkan untuk segera melakukan pengecekan.

Baca Juga: Soroti Kasus Nirina Zubir, Menteri ATR/BPN Tegaskan akan Copot Anak Buahnya Jika Terlibat

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram Kominfo pada Kamis, 18 November 2021, ada beberapa langkah yang harus dilakukan peserta.

Langkah pertama, peserta CPNS dan PPPK 2021 yang sudah melakukan ujian SKD harus membuka halaman web resmi BKN melalui situs www.sscasn.bkn.go.id.

Langkah kedua, peserta CPNS dan PPPK 2021 harus memilih menu “Layanan Infomasi” pada halaman tersebut.

Langkah ketiga, klik pilihan “Hasil SKD CPNS/PPPK” yang tertera pada menu.

Baca Juga: Sebut Kasus Pemerkosaan Tak Dapat Disidangkan Setelah 72 Jam, Hakim Wanita di Bangladesh Dipecat

Langkah keempat, peserta CPNS dan PPPK 2021 akan mendapatkan informasi mengenai hasil SKD CPNS/PPPK 2021 oleh system pada halaman website itu.

Selain itu, pada pengumuman hasil tes SKD CPNS dan PPPK 2021 terdapat beberapa keterangan di antaranya :

Keterangan Huruf P/L menjelaskan bahwa peserta memenuhi nilai kriteria atau passing grade SKD dan menunjukan bahwa peserta dapat melanjutkan tahap berikutnya.

Keterangan Huruf P menjelaskan bahwa peserta memenuhi nilai kriteria tetapi tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Mikael Silvestre Curhat tentang Aksi Sir Alex Ferguson di Ruang Ganti Manchester United

Keterangan Huruf TL menunjukan bahwa peserta tidak memenuhi nilai kriteria atau passing grade yang ditetapkan sehingga harus mencoba pada tahun berikutnya.

Keterangan Huruf TH yaitu menjelaskan bahwa peserta tidak hadir pada saat Tes SKD CPNS dan PPPK diselenggarakan.

Bagi peserta yang berhasil lulus pada ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, maka wajib menentukan lokasi untuk ujian SKB pada tahap berikutnya.

Cara untuk menentukan lokasi ujian SKB CPNS dan PPPK 2021 yaitu dengan mengunjungi situs SSCASN, dengan batas waktu sampai 16 November 2021.

Baca Juga: Qatar dan Mesir Penuhi Janji, Siap Rekonstruksi Jalur Gaza yang Hancur Akibat Serangan Israel

Sementara itu, pelaksanaan tes SKB CAT akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Kominfo 2021 yang berjumlah 33 titik lokasi.

Pengumuman mengenai nama peserta, lokasi dan jadwal pelaksanaan SKB CAT akan dilakukan setelah peserta menentukan lokasi ujian.

Setiap peserta ujian SKB diharapkan membaca setiap pengumuman dengan teliti dan melaksanakan tahapan ujian sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Diketahui, pengumuman tes CPNS dan PPPK 2021 tersebut diberikan untuk peserta CPNS dan PPPK yang melakukan tes SKD tahap 2.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler