Cara Download Aplikasi Digital Korlantas Polri beserta Langkah Perpanjangan SIM Online

19 November 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi - Cara perpanjangan SIM Online dan download aplikasi Digital Korlantas Polri. /Pixabay/Robert Fotograf

PR DEPOK – Proses perpanjangan SIM online kendaraan tentunya sangat memudahkan masyarakat.

Proses perpanjangan SIM online kendaraan kini cukup dengan hanya mengunduh aplikasi Digital Korlantas.

Adapun cara perpanjangan SIM online dapat dilakukan dengan beberapa tahap.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Digital Korlantas pada Jumat, 19 November 2021, berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu, 20 November 2021: Cek Peruntunganmu Besok!

Tahap pertama, pemohon pengajuan perpanjangan SIM online harus mendownload aplikasi digital korlantas melalui ponsel.

Setelah itu, membuka aplikasi dan memasukan nomor HP lalu akan masuk kode OTP yang diberikan melalui SMS.

Kemudian masukan kode OTP dan lakukan konfirmasi ulang untuk memastikan kesesuaian nomor HP tersebut.

Sebelum pemohon melakukan perpanjangan SIM online, harus dilakukan verifikasi E-KTP yang tertera pada menu aplikasi.

Baca Juga: Ini Judul Film yang Dibintangi Hyun Bin, Kabarnya Akan Tayang Tahun Depan

Untuk memverifikasi E-KTP, pemohon harus masuk ke menu profil kemudian lakukan input nomor E-KTP, alamat Email dan mengunggah Foto Profil.

Klik “Simpan Data” kemudian lakukan proses Verifikasi E-KTP dengan melakukan pengambilan foto wajah.

Pemohon akan diberi arahan letak pengambilan foto sesuai yang tertera pada aplikasi.

Sementara itu, jika telah selesai melakukan pengambilan foto wajah, maka NIK akan disesuaikan dengan nomor yang tertera pada E-KTP.

Selain itu, foto wajah juga akan disesuaikan dengan yang tertera pada E-KTP, jika foto sesuai maka akan muncul informasi "Verifikasi Berhasil'.

Baca Juga: Anies Baswedan Janji Kurangi Biaya Hidup Buruh, Ferdinand: Bagaimana Mungkin? Rumah DP 0 Persen Saja Bohong

Tahap kedua yaitu, pemohon akan diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan cara memverifikasi ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Sebelum ke proses selanjutnya pemohon harus kembali ke menu “Perpanjangan SIM” dan akan ditampilkan Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM.

Di antara syarat perpanjangan SIM online tersebut, adalah mempersiapkan dokumen berupa E-KTP, Foto SIM, Tanda Tangan di Kertas Putih dan Pas foto .

Pada halaman “Perpanjangan SIM” terdapat beberapa langkah yang harus dilengkapi untuk Perpanjangan SIM Online yang terdiri dari :

Pertama, melakukan Registrasi Identitas dengan klik “Pilih Golongan SIM” lalu pemohon harus mengisi Nomor SIM.

Baca Juga: Sinopsis Peppermint, Aksi Balas Dendam Seorang Ibu pada Kartel Narkoba atas Kematian Anak dan Suaminya

Kedua, pemohon harus mengunggah file berupa, foto E-KTP, foto SIM, foto Tanda tangan, dan Pas Foto Latar belakang Warna Biru.

Keempat, memastikan kelengkapan persyaratan perpanjangan SIM Online dengan sudah melakukan Tes Kesehatan dan Psikologi.

Tahap ketiga, melakukan Pemilihan Lokasi SATPAS dengan cara menentukan lokasi sesuai dengan tempat pemohon.

Tahap keempat, mengisi data rekening pengembalian, yang dilakukan dengan menentukan Bank tujuan dan memasukan Nomor Rekening yang dimiliki.

Selanjutnya Klik “Cek Rekening” untuk memastikan nomor rekening yang diinput sudah sesuai, lalu centang persetujuan syarat dan persetujuan yang berlaku.

Baca Juga: Soal Penetapan Upah Minimum 2022, Menaker Ida Fauziyah: Ini Perlindungan kepada Pekerja agar...

Tahap kelima untuk pengiriman dan pengambilan SIM, pemohon dapat memilih POS Indonesia.

Langkah selanjutnya, setelah pemohon melakukan metode pembayaran, klik “Lihat Nomor Rekening” untuk melihat nomor virtual account.

Jika proses sudah berhasil , pemohon dapat melihat status Perpanjangan SIM Online yang sedang berlangsung pada menu “transaksi” .

Ketika pembayaran berhasil dilakukan, status akan berubah dari “Registrasi” menjadi “Dibayar”.

Apabila SIM sudah mulai diproses oleh SATPAS, maka status akan berubah menjadi “Proses”.***

Editor: Bayu Nurullah

Terkini

Terpopuler