Farid Okbah dan 2 Terduga Teroris Lainnya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polri Dalami Aktivitas Pendanaan

21 November 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi teroris. /Pixabay/aitoff

PR DEPOK - Pihak Kepolisian terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga orang terduga teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat.

Seperti diketahui ketiga orang tersebut ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus 88) Polri pada waktu dan tempat berbeda. Kini ketiga-nya telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Atta Halilintar Dapat Kado Mobil Mewah dari Putra Siregar: Aku Syok Banget

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang," Ahmad Ramadhan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, pada Minggu, 21 November 2021.

Sementara ini, lanjut dia, Polri lebih melihat ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, ucap Ahmad Ramadhan.

"Dugaan TPPU dibalik operasional lembaga amil zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus tentang tindak pidana terorismenya, termasuk di dalamnya aturan perkara pendanaan teroris," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam lembaga amil zakat BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah (DS).

Sedangkan Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah di lembaga amil zakat BM ABA tersebut, kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 21 November 2021: Waktumu Pilih Mentor, Karier Bisa Meroket!

Lebih lanjut dikatakan, terkait dugaan tindak pidana teorisme ketiga orang tersebut dikenakan dengan Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme.

"Ketiganya terancam pasal 15 junto pasal 7 UU nomor 15 tahun 2018. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Ahmad Ramadhan.

Kemudian, tambah Ahmad Ramadhan, untuk lembaga amil zakat BM ABA yang diduga sebagai pendanaan Jamaah Islamiyah, dapat disangkakan dalam Undang-Undang khusus.

"Sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, maka disangkakan dengan UU (khusus) nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme," kata Ahmad Ramadhan. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler